Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap pegawai dan dokter Rumah Sakit (RS) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Selasa, 22/3).

Dalam kesempatan ini, Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu Suherman memberikan sosialisasi terkait dengan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan juga memberikan bimbingan teknis tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selain itu, Suherman juga didampingi oleh Mashyar Fauzin selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Palu.

Setelah sesi pertama sosialisasi terkait dengan UU HPP dan bimbingan teknis SPT Tahunan kepada pegawai RS Undata, kegiatan dilanjutkan dengan sesi kedua yaitu terkait pajak dokter untuk para dokter di RS Undata.

Selain kegiatan penyuluhan, Tim KPP Pratama Palu dan relawan pajak juga membuka layanan pojok pajak yang bertujuan untuk memudahkan pegawai RS Undata dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya. Salah satu pegawai RS Undata Saitri juga melakukan konsultasi terkait penggantian kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dilayani oleh M. Sholakhudin Malik sebagai petugas Tim Satuan Tugas (Satgas) KPP Pratama Palu.

“Terkait dengan penggantian kartu NPWP jika hilang dapat disertakan materai 10 ribu dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi apabila rusak dapat membawa kartu yang rusak dan fotocopy KTP saja,” ujar Malik.

Melalui kegiatan ini, Tim KPP Pratama Palu berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan dan juga memberi edukasi terhadap pegawai serta dokter RS Undata.