
"Tantangan terbesar pemerintah saat ini adalah menyiapkan program pemulihan ekonomi yang tepat serta dieksekusi dengan cepat, agar laju pertumbuhan ekonomi negara kita tidak terkontraksi lebih dalam lagi," jelas Wahyu Eka Nurisdiyanto salah seorang petugas frontliner Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jombang kepada setiap wajib pajak pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang melakukan kunjungan langsung ke loket TPT untuk menerima penjelasan atas kebijakan penerbitan/pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Rabu, 18/11).
Seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di Kecamatan Wonosalam dengan kegiatan usaha berupa budi daya sapi perah menjadi paham akan latar belakang dan tujuan mengapa ia termasuk yang diterbitkan/diberikan NPWP secara jabatan setelah menerima edukasi di loket TPT.
"Akhirnya saya pun mengerti bahwa penerbitan/pemberian NPWP secara jabatan ini selain untuk menertibkan administrasi kewajiban perpajakan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki penghasilan atau menjalankan kegiatan usaha, ternyata juga sehubungan dengan pemberian subsidi bunga untuk kredit/pembiayaan bagi debitur UMKM guna mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)," ujar wajib pajak tersebut.
Wahyu menyampaikan pula kepada wajib pajak terkait proses bisnis yang terjadi dan dapat dilakukan seusai penerbitan/pemberian NPWP secara jabatan tersebut. "Jadi, Direktorat Jenderal Pajak sendiri akan menyampaikan data NPWP yang diterbitkan secara jabatan kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk mendukung administrasi pemberian subsidi bunga bagi para debitur UMKM," ungkap Wahyu.
"Sedangkan, debitur UMKM sebagai wajib pajak yang telah diterbitkan NPWP secara jabatan dapat melakukan permohonan pengaktifan NPWP, permintaan fisik kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), serta perubahan data dalam hal terdapat data-data wajib pajak yang belum sesuai dengan keadaan sebenarnya pada KPP/KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak," lanjut Wahyu.
- 71 kali dilihat