Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi melaksanakan dialog perpajakan mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS) berupa talk show PPS di Radio Republik Indonesia (RRI) Padang (Kamis, 3/2).

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Gusfahmi melaksanakan dialog perpajakan yang membahas tentang pengertian dan manfaat Program Pengungkapan Sukarela ditemani oleh penyiar RRI Padang, Rita Ismael.  

Dalam kesempatan tersebut, Gusfahmi menyampaikan bahwa PPS ini berupa pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Hal tersebut meliputi dua hal yaitu pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta program Pengampunan Pajak, dan pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Program ini dilaksanakan selama 6 bulan yang dimulai pada 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Diharapkan dengan dilaksanakan dialog perpajakan ini, masyarakat dapat mengikuti dan memanfaatkan PPS. Program ini memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan hartanya yang belum atau kurang diungkapkan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai gantinya, wajib pajak yang sukarela mengikuti program ini akan terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.

(Disclaimer: Kegiatan ini diselenggarakan dengan mengikuti protokol kesehatan COVID-19.)