Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita sebidang tanah milik YSI, seorang tersangka penggelapan pajak senilai Rp20,3 miliar, di Cianjur, Jawa Barat (Senin, 8/11).
Sebelum menyita sebidang tanah milik tersangka YSI, tim penyidik terlebih dahulu mendatangi dan berkoordinasi dengan keluarga tersangka. Usai mengetahui dan melihat langsung lokasi sebidang tanah yang akan disita, tim penyidik kemudian memasang label sita pada salah satu bagian objek yang disita. Kegiatan penyitaan ini juga disaksikan oleh keluarga tersangka.
Dalam kegiatan penyitaan ini, tim penyidik didampingi oleh tim penilai dari Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I. Sebidang tanah yang telah disita tersebut akan dinilai dan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan sekaligus untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara.
Saat ini, tersangka YSI tengah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jakarta. Sebelumnya, YSI yang telah menjadi buron sejak 2019 berhasil ditangkap di Cianjur, Jawa Barat (14/9).
Ia diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ia melancarkan aksi kejahatan tersebut melalui PT CTGM sejak tahun 2016 sampai dengan 2018.
Dalam kasus penggelapan pajak ini, YSI dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akibatnya, ia dapat dipenjara selama dua hingga enam tahun dan didenda sebesar dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
DJP akan terus gigih dalam melakukan berbagai upaya penegakan hukum pidana pajak demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
- 104 kali dilihat