Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab atas dua tersangka beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Selasa, 31/5).
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial DTW dan BW diboyong oleh penyidik DJP dengan didampingi oleh tim Korwas PPNS Bareskrim Polri dari dua lokasi yang berbeda menuju Kantor Kejari Kabupaten Bekasi untuk kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II). Di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, kedua tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan tim penyidik menunjukkan kelengkapan berkas tahap II atas tersangka, dilanjutkan untuk dibawa ke Lapas Cikarang.
Tersangka DTW dan BW dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tersangka DTW diduga kuat turut serta dan bersama-sama tersangka BW sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui sepuluh perusahaan.
Tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan kedua tersangka telah merugikan negara hingga Rp 6,29 miliar rupiah. Atas perbuatannya, kedua tersangka dapat dijatuhi hukuman pidana penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun serta didenda paling sedikit dua kali sampai dengan enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
- 32 kali dilihat