Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (kegiatan Tahap II) atas kasus pengemplangan pajak oleh AL, seorang direktur sekaligus pemilik perusahaan jasa transportasi laut, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Kamis, 23/9).
Sebelum pelaksanaan kegiatan Tahap II, tersangka AL menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap PCR Covid-19 di Poliklinik DJP. Usai dinyatakan sehat dan negatif Covid-19, sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka AL dibawa oleh tim penyidik DJP beserta tim dari Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menuju Kantor Kejari Jakarta Barat.
Dalam kegiatan Tahap II ini, tersangka AL juga didampingi oleh penasihat hukumnya. Setelah kegiatan Tahap II, AL diboyong ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareksrim Polri untuk ditahan sampai dengan proses persidangan.
AL diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan modus menggunakan dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana tersebut dilakukan oleh AL melalui perusahaan miliknya yaitu PT KL, pada periode Januari 2010 hingga Desember 2014.
Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp29 miliar, AL dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia dapat dijatuhi hukuman penjara selama dua hingga enam tahun serta didenda sebanyak dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Setelah sempat tertunda beberapa kali akibat suatu dan lain hal, kegiatan Tahap II atas tersangka AL akhirnya dapat dilaksanakan dengan lancar berkat kerja sama yang baik antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Barat.
Untuk mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap perkara pidana di bidang perpajakan.
- 80 kali dilihat