Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil menyerahkan seorang tersangka berinisial M yang merupakan direktur perusahaan tekstil pengemplang pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, Jawa Barat (Kamis, 29/9). Tersangka beserta barang bukti tindak pidana di bidang perpajakan diserahkan oleh tim penyidik DJP kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan disaksikan oleh tim dari Korwas PPNS Bareskrim Polri dan tim dari Kejari Kota Bandung.
M diduga kuat menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Ia melakukan perbuatan pidana tersebut sejak Januari 2016 hingga Desember 2017 melalui perusahaan tekstil yang dipimpinnya yaitu PT ISM. M sebagai pembeli sebenarnya menghubungi setidaknya empat belas perusahaan produsen kain di Bandung dan meminta perusahaan-perusahaan tersebut agar faktur pajak dibuatkan atas nama PT ISM. Dia juga meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk membuat dan menandatangani surat pernyataan di atas meterai yang menyatakan bahwa benar telah dilakukan penjualan kepada PT ISM serta melampirkan bukti pembelian dan pembayaran bodong. Selanjutnya, PT ISM melaporkan dan mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut dalam SPT Masa PPN dan mengajukan permohonan restitusi.
Akibat perbuatannya, negara telah dirugikan hingga Rp 6 miliar dan dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia diancam pidana penjara minimal dua hingga enam tahun serta didenda minimal dua hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Usai kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti, Tersangka M diboyong keluar dari Kejari Kota Bandung menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebon Waru Kota Bandung. Ia akan ditahan di Rutan Kebon Waru hingga proses persidangan.
DJP akan terus menindak tegas para pengemplang pajak demi mewujudkan penegakan hukum pidana pajak yang berkeadilan serta memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada para wajib pajak lainnya.
Pewarta: Amardianto Arham |
Kontributor Foto: Evans Yudi Nugraha |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
- 489 kali dilihat