Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Program Business Development Service (BDS) yang bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Kutai Timur di Hotel Lembu yang berlokasi di Jl. APT Pranoto, Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Rabu, 24/11).

“Kegiatan ini diikuti oleh para anggota koperasi dan para anggota UMKM yang berada di Kutai Timur. Hadir pula M. Iskak Djoharso selaku Kepala Seksi Koperasi Konsumen, Produsen Jasa dan Pemasaran Dinas Koperasi dan UMKM,” ujar Ade Dharmawan, Kepala Seksi Pengawasan VI KPP Pratama Bontang.

Sosialisasi diawali dengan sambutan sekaligus pembahasan materi terkait Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) oleh Ricky Winanto sebagai Kepala KP2KP Sangatta.

Berikutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi terkait BDS yang disampaikan oleh 3 narasumber yaitu Ade Dharmawan, Heryoni Ramadhani selaku Fungsional Penyuluh Pajak, dan Ari Astrada Putra selaku Account Representative (AR) Seksi Pengawasan II.

Dalam pemaparan materi tersebut, Ari Astrada Putra menyerukan, “untuk Bapak dan Ibu sekalian jangan lupa untuk melaporkan SPT Orang Pribadi Tahun 2021 paling lambat 31 Maret 2022. Bagi yang belum melaporkan SPT Orang Pribadi Tahun 2020 harap segera melaporkan”.

Setelah penyampaian materi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para peserta antusias dalam menanyakan ketidakpahaman dan hambatannya selama ini. “Ada peserta yang menanyakan terkait kewajiban perpajakan atas Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi, keuntungan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan perpajakan lainnya terkait dengan koperasi dan UMKM,” jelas Heryoni Ramadhani.

Dengan diadakannya kegiatan sosialisasi BDS ini diharapkan adanya perubahan perilaku dari para anggota koperasi dan para pelaku UMKM dengan meningkatkan kepatuhan mereka atas kewajiban perpajakannya.