
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Depok Sawangan, KPP Pratama Depok Cimanggis, dan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III menggelar kegiatan Pekan Panutan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kegiatan yang turut dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris beserta para pimpinan instansi dan lembaga yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Fokopimda) Kota Depok ini digelar di Aula Balai Kota Depok, Depok, Jawa Barat (Selasa, 8/3).
Kegiatan Pekan Panutan ini dilaksanakan untuk memberikan contoh kepada masyarakat agar selalu patuh melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya, salah satunya lapor SPT Tahunan. "Kalau pimpinan sudah patuh, diharapkan rakyat mengikuti," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III Muhammad Ismiransyah M. Zain di hadapan para wartawan yang hadir.
Pada kesempatan tersebut, Ismiransyah menjelaskan siapa yang wajib lapor SPT Tahunan. "Kalau sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), wajib lapor SPT," terangnya.
Ismiransyah pun mengajak para wajib pajak, khususnya yang berdomisili di Kota Depok, untuk segera melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2021. Ia mejelaskan, kini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id. "Kami menyarankan pakai elektronik. Ada e-Filing," tutur Ismiransyah.
Ismiransyah menambahkan, saat ini DJP sedang melaksanakan sebuah hajatan bernama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. "PPS sangat bagus untuk kita yang suka pelupa. Lupa melaporkan harta dalam SPT Tahunan," bebernya.
Ismiransyah juga berpesan, masyarakat, termasuk insan pers, dapat ikut serta membantu DJP dalam menghimpun penerimaan pajak. "Kalau media tahu ada orang kaya tidak bayar pajak, laporkan ke kami!" tegas pria yang karib disapa Rendy tersebut.[rbl/djp]
- 200 kali dilihat