Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara Syamsinar menghadiri undangan Press Conference Implementasi Asset and Liability Committee (ALCo) Regional Realisasi s.d. 31 Maret 2022 di aula Tambora Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) (Senin, 25/4).
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil DJP Nusa Tenggara menyampaikan tentang kinerja penerimaan pajak triwulan I tahun 2022 dan menghimbau masyarakat untuk Melaporkan SPT Tahunannya sebelum 30 April 2022 untuk SPT PPh Badan serta menyampaikan tentang Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) terkait tentang:
1. Fasilitas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan 30 Juni 2022;
2. Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022;
3. Pengusaha UMKM Orag Pribadi dengan omset dibawah 500 Juta pada tahun 2022 tidak dikenakan pajak sebesar 0,5%, namun apabila telah mencapai atau melebihi 500 Juta maka UMKM Orang Pribadi wajib membayar 0,5% berdasarkan PP No 23 Tahun 2018.
Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi perpajakan dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
- 14 kali dilihat