Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Sinergitas dalam Pengamanan Penerimaan dan Implementasi Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Kupang (Rabu, 1/9).

Acara yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Marsianus Jawa dan Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi beserta jajaran masing-masing.

Ayu menyampaikan bahwa mengingat lokasi Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan masih dalam Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara desk to desk.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur terlebih dahulu menandatangani perjanjian tersebut kemudian dokumen akan dikirim ke Lombok untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Belis Siswanto.

Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh Mokh. Solikhun, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara.

Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran  Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu  Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak. Cara memperoleh SKF tersebut adalah melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui nomor live chat yang telah disediakan KPP Pratama Kupang atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi.

Secara garis besar dalam perjanjian kerja sama tersebut memuat hak dan kewajiban masing – masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. “Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur,” pungkas Ayu.