Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan sebuah inovasi terbaru dengan mengeluarkan aplikasi M-Pajak yang merupakan aplikasi perpajakan agar wajib pajak dapat mendapatkan pelayanan yang mudah dan cepat. Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura turut berpartisipasi dalam menyebarluaskan informasi terkait peluncuran aplikasi M-Pajak ini kepada masyarakat (Kamis, 24/6)

“Sebagai garda terdepan, kami berusaha menyampaikan informasi teraktual yang berguna bagi wajib pajak termasuk terobosan baru DJP ini,” ungkap pelaksana KP2KP Amlapura Dian Puspita.

Petugas KP2KP Amlapura menyampaikan kepada wajib pajak dari awal mengunduh aplikasi hingga cara memperoleh kode billing untuk menjalankan kewajiban pembayaran pajaknya. Apabila wajib pajak mengalami kendala dalam pengoperasiannya, aplikasi ini juga menyediakan petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing.

Selain itu, wajib pajak juga dipandu untuk mengetahui batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak lewat menu "Tenggat Pajak" yang sudah tersedia di halaman utama aplikasi M-Pajak ini untuk mengingatkan pengguna terkait batas waktu pelaporan dan pembayaran. Pada laman profil juga terdapat NPWP elektronik serta identitas wajib pajak seperti e-mail, tanggal terdaftar, dan KPP administrasi.

Wajib pajak merasa dimudahkan dengan adanya aplikasi ini untuk melakukan kewajiban perpajakannya hanya melalui ponsel pintarnya. “Aplikasi ini sangat membantu saya untuk membuat kode billing hingga mencari lokasi kantor pajak terdekat jika saya berada di luar kabupaten,” ungkap wajib pajak, Silla saat berkunjung ke KP2KP Amlapura