
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjadi narasumber pada sosialisasi secara daring yang diselenggarakan oleh PT Pertamina Patra Niaga di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 11/2). Acara yang dihadiri oleh Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara dan para pegawai PT Pertamina Patra Niaga ini membahas penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.03/2021 (PMK-173).
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Suyamto yang menjadi narasumber menjelaskan definisi Kawasan Bebas. “Pada PMK-173 ini lebih membahas tentang KPBPB, apa itu? KPBPB adalah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau yang bisa kita kenal sebagai Free Trade Zone. Kawasan ini merupakan daerah yang memiliki bebas PPN,” jelasnya.
PMK-173 mengatur tentang tata cara pembayaran, pelunasan, dan pengadministrasian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari dan/atau ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Suyamto juga menjelaskan terkait PPBJ. “PPBJ ini adalah surat pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak yang digunakan oleh pengusaha di Kawasan Bebas sebagai dasar untuk membuat faktur pajak 07,” ujarnya.
- 32 kali dilihat