Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menjelaskan tentang  pengecualian objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan fasilitas PPN yang diatur dalam Rencana Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan kepada mahasiswa Politeknik Negeri Batam melalui  webinar di Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 16/10).

Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Suyamto menjadi salah satu narasumber pada webinar yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Manajemen Bisnis (HMMB) Politeknik Negeri Batam ini yang bertema “Eksistensi Generasi Milenial dalam Mewujudkan Stabilitas ekonomi Nasional”.

Isu terkait pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pelayanan sosial beberapa waktu lalu berkembang tanpa pemahaman yang benar sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Mahasiswa sebagai calon pembayar pajak masa depan perlu mendapat pemahaman yang benar terkait hal ini.

“Reformasi sistem PPN menyeluruh, dapat memenuhi rasa keadilan, mengurangi distorsi, menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, dan meningkatkan kepatuhan pajak serta optimalisasi pendapatan negara adalah yang melatarbelakangi ditetapkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini,” jelas Suyamto mengawali materi. Suyamto juga menjelaskan bahwa PPN akan dikenakan atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya hanya atas barang/jasa yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas.

“Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial karena ada fasilitas pembebasan PPN, dengan demikian fasilitas PPN diberikan lebih mencerminkan keadilan dan tepat sasaran, serta dengan tetap menjaga kepentingan masyarakat dan dunia usaha,” terang Suyamto. “Pengaturan ini dimaksudkan untuk perluasan basis PPN dengan tetap mempertimbangkan asas keadilan, asas kemanfaatan khususnya dalam memajukan kesejahteraan umum dan asas kepentingan nasional,” tambah Suyamto.