
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) melakukan edukasi aspek perpajakan bisnis online kepada mahasiswa Universitas Riau Kepulauan (Unrika) melalui webinar yang diselenggarakan bersama Tax Center Unrika di Batam, Kepulauan Riau (Sabtu, 23/10). Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Herman Eka Putra dan Ketua Tax Center Unrika Yentina Siregar menjadi narasumber pada webinar ini yang diikuti tidak kurang dari 90 mahasiswa.
Herman menjelaskan tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. “PPMSE adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. Selain PPMSE, pelaku usaha PMSE meliputi Pedagang/Penyedia Jasa yang melakukan transaksi perdagangan melalui sarana komunikasi elektronik, baik dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau sarana elektronik lainnya yang menyediakan PPMSE,” terang Herman.
Selanjutnya Herman menerangkan tentang perlakuan perpajakan dalam kegiatan PMSE yaitu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui PMSE dan Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atau pajak transaksi elektronik atas PMSE yang dilakukan oleh Subjek Pajak Luar Negeri yang memenuhi kehadiran ekonomi signifikan. Kewajiban perpajakan penyedia platform marketplace juga menjadi topik yang disampaikan Herman.
- 25 kali dilihat