
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) kembali mengadakan sosialisasi tentang hak dan kewajiban perpajakan bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 29/9).
Kerja sama Kanwil DJP Kepri dengan Disperindag kota Batam ini dalam bentuk kegiatan Business Development Services (BDS) yang merupakan salah satu strategi dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Acara seperti ini dapat dijadikan pendorong dan pembenahan pengetahuan perpajakan kepada masyarakat khususnya bagi pelaku UMKM,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kepri Sofian pada saat membuka acara. Menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto, Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra.
Pada kesempatan ini dijelaskan hal-hal yang terkait hak dan kewajiban pajak pelaku UMKM seperti pemanfaatan insentif pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) serta pembayaran pajak. Kanwil DJP Kepri juga menghadirkan narasumber pelaku UMKM sukses melalui Zoom Meeting yaitu Founder Daeng Drone TV Adi Rahadi, untuk berbagi pengalaman dan informasi tentang branding UMKM.
- 25 kali dilihat