
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Kepri) mengedukasi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) pada acara Program Pendampingan “UMKM Menuju Pasal Modal Indonesia” yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau (OJK Kepri) secara daring di kota Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 15/10). Kanwil DJP Kepri menjadi salah satu narasumber pada acara OJK Kepri ini yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM dan pendampingan UMKM menuju Pasar Modal Indonesia.
Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kepri Jendri S. Saragih di awal edukasi menyampaikan tentang pajak sebagai sumber pendapatan negara dan peran pentingnya bagi pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya Jendri menjelasakan tentang pendaftaran, pembayaran dan pelaporan pajak bagi pelaku UMKM.
Layanan digital perpajakan juga menjadi topik yang disampaikan oleh Jendri. “E-registration, e-filing, dan e-billing, adalah beberapa layanan digital yang dapat digunakan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan mudah dan cepat. E-registration digunakan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online, dengan e-filing wajib pajak melaporkan SPT secara online dan real time, e-billing membantu mendapatkan kode billing yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online” jelas Jendri. Pada bagian akhir Jendri menjelaskan tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan) secara lengkap bagi para pelaku UMKM.
Dengan edukasi ini, Kanwil DJP Kepri berharap dapat meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan perpajakan para pelaku UMKM menuju Pasar Modal Indonesia.
- 20 kali dilihat