Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menyelenggarakan webinar edukasi perpajakan melalui aplikasi Zoom Cloud Meetings di Batam, Kepulauan Riau (Rabu, 15/12). Kegiatan edukasi yang membahas tentang Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini diikuti oleh tidak kurang dari 40 peserta dari seluruh Pengurus Tax Center dan Dosen Jurusan Akuntansi di seluruh Tax Center yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Politeknik Negeri Batam, Universitas Internasional Batam, Universitas Putra Batam, Universitas Riau Kepulauan, dan STIE Pembangunan Tanjungpinang).

Webinar diawali dengan pembukaan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Sofian. Dalam sambutannya, Sofian menjelaskan tentang polemik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “NIK menjadi NPWP itu tidak serta merta jadi harus bayar pajak, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi seperti memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP),” terangnya.

Fungsional Penyuluh Pajak Suyamto dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada webinar kali ini. Pada awal penjelasan materi, Suyamto memberikan gambaran tentang latar belakang dan tujuan adanya UU HPP ini. “UU HPP ini memiliki tujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, optimalisasi penerimaan negara, mewujudkan perpajakan yang lebih berkeadilan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak,” jelas Suyamto.

Di akhir webinar, Herman turut menegaskan bahwa tujuan dari UU HPP ini untuk kepentingan masyarakat Indonesia. “Dengan adanya UU HPP ini, pajak yang merupakan tulang punggung penerimaan negara dapat tercapai lebih optimal sehingga masyarakat lebih sejahtera dengan tersedianya dana pajak untuk pembangunan,” tegasnya.