
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) bersama tim Kejaksaan Negeri Balikpapan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berikan klarifikasi terkait penyerahan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan secara langsung di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Barat, Kota Balikpapan (Senin, 14/11).
Hadir memberikan keterangan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kaltimtara Windu Kumoro, Kepala KPP Pratama Balikpapan Barat Rachmawan, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Balikpapan Rudi Susanta, dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim I Gusti Ngurah Agung Ary Kesuma.
"Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kaltimtara melalui Tim Korwas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur melakukan penyerahan tanggung jawab Tersangka FH dan barang bukti (tahap 2) atas kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan melalui Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur," terang Windu.
Windu menjelaskan tersangka FH diserahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaian penyalahgunaan pajak yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.406.300.330. FH diduga kuat telah menggelapkan pajak dari CV KP pada masa pajak April 2017 sampai dengan Desember 2018.
Berdasarkan kronologi yang diperoleh selama pemeriksaan, diketahui direktur CV KP menugaskan FH untuk membuat laporan dan melakukan penyetorkan pajak ke dalam kas negara. Pada kenyataannya, FH yang merupakan pekerja lepas dari CV KP tidak membuat laporan dan menyetorkan pajak melainkan menggunakan uang pajak tersebut untuk kebutuhan pribadi. FH memanipulasi laporan pajak dan bukti setoran bank dan menyerahkan bukti-bukti palsu tersebut kepada direktur CV KP.
"Atas pelanggaran tersebut, FH dapat dihukum dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," jelas Rudi Susanta.
Pada waktu yang bersamaan dilakukan juga penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan terhadap tersangka HR. HR yang merupakan Direktur PT ACB diduga kuat dengan sengaja menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap serta tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut sehingga dapat menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp342.289.957.
"Perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka secara nyata menyimpang dari aturan perpajakan yang berlaku dan sangat merugikan negara. Untuk menegakkan keadilan dan stabilitas penerimaan negara maka tindakan penegakan hukum ditempuh sebagai langkah terakhir (ultimum remedium) untuk menindak tegas perbuatan yang melanggar peraturan perundang- undangan," pungkas Sihaboedin Effendy.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Yudha Putra Pratama |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 14 kali dilihat