Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menjadi salah satu narasumber dalam Pelatihan Bendaharawan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan (Rabu, 15/3). Para peserta kali ini adalah empat puluh Bendahara Pengeluaran sekolah baik tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Dinas Pendidikan di Balikpapan. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bontang 1 Hotel Bluesky Kota Balikpapan ini merupakan salah satu pelatihan hasil inisiasi.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kaltimtara Didik Musthafa menyampaikan materi terkait aspek perpajakan bagi instansi pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa seluruh instansi pemerintah wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan.
Didik Musthafa juga menjelaskan tentang objek dan tarif pajak bagi instansi pemerintah. Ia meminta kepada seluruh bendahara yang hadir untuk memperhatikan setiap transaksi yang dilakukan terutama terkait aspek perpajakannya. ”Mohon diperhatikan terutama ketika pemberian honor kepada pelatih kegiatan ekstrakurikuler karena termasuk pegawai tidak tetap,” ujarnya.
”Juga terkait transaksi pembelian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak, diperhatikan apa saja yang akan kena PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 4 ayat (2) ataupun PPN,” imbuh Didik Musthafa.
Diskusi berjalan dengan lancar karena mayoritas peserta ingin mengetahui lebih dalam terkait materi yang disampaikan.
Selain itu, Didik Musthafa juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum 31 Maret 2023.
Pewarta: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Kontributor Foto: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 12 kali dilihat