“Mulai tanggal 1 Januari 2022 kemarin, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai dengan 30 Juni 2022”, ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Barat Ahmad Djamhari di ruang kerja Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat, Kota Pontianak (Senin, 3/1).

Djamhari menjelaskan bahwa PPS ini merupakan program yang diberikan oleh Pemerintah bagi wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban pajaknya secara sukarela. “Sehingga wajib pajak yang mengikuti program ini terbebas dari sanksi administratif dan juga data harta yang diungkap tidak bisa dijadikan bahan penyidikan pidana,” jelas Djamhari.

Pelaksanaan PPS ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. “Para wajib pajak yang ingin mengikuti program ini dapat menyampaikan pengungkapannya secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak yakni pajak.go.id/pps mulai 01 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,” ungkap Djamhari.

“Dalam hal mendukung PPS ini, Kanwil DJP Kalimantan Barat membuka layanan helpdesk khusus untuk wajib pajak yang ingin mengikuti PPS akan tetapi masih kebingungan dalam hal pengisian dan tata cara pelaksanaan pengungkapannya,” kata Djamhari.

“Layanan helpdesk ini dibuka setiap hari Senin s.d. Jumat mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB yang sudah mulai dibuka pada hari ini,” tutup Djamhari.