
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II mengadakan kegiatan Forum Tax Center Tahun 2021 dengan tema “Optimalisasi Peranan Tax Center Sebagai Pusat Edukasi Pajak dalam Upaya Mewujudkan Masyarakat Sadar Pajak” secara daring di Sidoarjo yang diikuti oleh 50 peserta yang merupakan para Ketua beserta perwakilan pengurus dari sebelas Tax Center yang ada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II (Selasa, 9/11).
Dalam sambutannya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur II Takari Yoedaniawati menyampaikan, peran Tax Center sangat penting bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Bagi perguruan tinggi Tax Center sebagai pusat pengkajian dan penelitian, bagi masyarakat kampus Tax Center sebagai sumber referensi serta penghubung dengan DJP dalam rangka penelitian pajak, bagi masyarakat umum Tax Center sebagai sumber informasi dan bimbingan perpajakan, dan bagi pemerintah dalam hal ini DJP Tax Center sebagai mitra sosialisasi dan sumber masukan permasalahan perpajakan.
Takari menambahkan, dengan bergabungnya dua Tax Center baru di tahun 2021 yaitu Tax Center Universitas PGRI Madiun pada 1 Maret 2021 dan Tax Center STIE Al-Anwar Mojokerto pada 25 Oktober 2021, diharapkan kinerja Tax Center di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II bisa semakin meningkat. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas kontribusi seluruh Tax Center yang telah mengantarkan Kanwil DJP Jawa Timur II hingga meraih penghargaan sebagai Kanwil dengan Jumlah Kegiatan Tax Center Terbanyak tahun 2021.
Ke depan, Takari berharap tidak hanya jumlah kegiatan saja banyak, namun juga bagaimana dampak dari kegiatan Tax Center tersebut dapat dirasakan manfaatnya dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan kesadaran para wajib pajak. Sebagai tambahan informasi, Takari mengungkapkan bahwa sampai dengan hari ini tingkat kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahunan (SPT) Tahunan Kanwil DJP Jawa Timur II masih di bawah rata-rata Nasional. Takari berharap seluruh Tax Center turut memberikan dukungan dengan terus berupaya mendorong kepatuhan dan kesadaran perpajakan di masyarakat.
Kegiatan Forum Tax Center Kanwil DJP Jatim II juga diisi dengan materi terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Timur II F.G. Sri Suratno dan Chandra Hadi. Selanjutnya, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Siti Nurchoiriyati menyampaikan evaluasi terkait rencana dan pelaksanaan kegiatan Tax Center selama tahun 2021.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil DJP Jawa Timur II memberikan penghargaan kepada tiga Tax Center dengan Jumlah Kegiatan Terbanyak, yaitu Tax Center Universitas Muhammadiyah Gresik di urutan ketiga, Tax Center Universitas Wiraraja Sumenep di urutan kedua, dan Tax Center Universitas Trunojoyo Madura di posisi pertama. Penyerahan piagam penghargaan dilakukan secara virtual oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat mewakili Kepala Kanwil DJP Jatim II yang berhalangan hadir pada kesempatan tersebut.
- 27 kali dilihat