
Mengambil tema ““Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi”, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II kembali menggelar gelar wicara dengan Radio PTPN Surakarta di Surakarat (Kamis, 15/7). Wieka Wintari dan Surono Penyuluh Pajak menjadi narasumber kegiatan ini.
Di awal acara, Wieka menjelaskan setiap 14 Juli, Indonesia memperingati Hari Pajak Nasional. Tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pajak menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep - 313/PJ/2017 tentang Penetapan Hari Pajak. Menurut keputusan tersebut, tanggal 14 Juli 1945 merupakan momentum penting dalam sejarah perjalanan organisasi perpajakan di Indonesia pada masa awal setelah proklamasi kemerdekaan. “Kata pajak itu pertama kali disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) Radjiman Wediodiningrat dalam suatu siding BPUPKI,” ungkap Wieka.
Ia juga menceritakan rangkaian kegiatan Kanwil DJP Jateng II dalam menyambut Hari Pajak tahun 2021. Kegiatan dimulai dengan webinar Business Development Service (BDS) yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas wajib pajak dalam berusaha. Kegiatan lain adalah DJP Peduli dalam bentuk bakti sosial yaitu berupa penyerahan paket bantuan kepada panti jompo, pegawai nonorganik, dan pegawai terpapar Covid-19.
“Selain itu, digelar pula kegiatan donor darah, diikuti para pegawai di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sejumlah kegiatan lain, yakni pajak bertilawah, edukasi kepada calon wajib pajak berupa Tax Goes to School dan Tax Goes to Campus, dialog interakitf lewat radio,” ungkapnya lebih lanjut.
Surono melanjutkan dengan penjelasan kinerja penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II. Penerimaan pajak sampai dengan semester I tahun 2021 tercatat realisasi penerimaan mencapai 39,2% atau sebesar Rp4,890 Triliun dari target Rp12,474 Triliun. Realisasi ini mengalami pertumbuhan netto sebesar -0,41%. Selain pajak sebagai fungsi penerimaan, pada saat pandemi pemerintah mengeluarkan kebijakan yang terkait dengan pajak berupa insentif pajak, ekonomi juga mengalami kontraksi yang berpengaruh terhadap dunia usaha. “Tidak hanya itu, menyikapi masa pandemi ini pemerintah juga memberikan beberapa fasilitas untuk meringankan wajib pajak yaitu insentif pajak, dan kembali diperpanjnag sampai dengan bulan Desember 2021,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pandemi memberikan dampak sosial, ekonomi, dan pemerintah tidak tinggal diam dengan melakukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dan menolong dunia usaha agar dapat bangkit dan puluh akibat pandemi. “Untuk menangani pandemi ini dibutuhkan dana yang sangat besar dan dana tersebut berasal dari pajak. Untuk itu marilah kita saling bergotong royong membayar pajak sehinggal pandemi dapat teratasi dan ekonomi kembali pulih,” ajak Surono.
Kegiatan gelar wicara ini dilaksanakan dalam rangka Peringatan Hari Pajak Tahun 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak dalam pemulihan ekonomi negara ini.
- 30 kali dilihat