
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I memenuhi undangan yang diberikan oleh PT Pertamina Region Manager Corporate Sales IV untuk memberikan sosialisasi Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan oleh Pertamina. Acara dilakukan secara hybrid dimana pelaksanaan luring di selenggarakan di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center Yogyakarta dan secara daring di Semarang (Jumat, 21/8).
Dalam kesempatan tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I Ganung Harnawa menyampaikan secara daring aturan pengenaan PPN atas penyerahan yang dilakukan oleh PT Pertamina Persero. ”Pemenuhan kewajiban PPN-nya dilakukan secara terpusat, dan kontribusi penerimaan Negara dari pembayaran PPN yang dilakukan oleh PT Pertamina cukup besar. Oleh karena itu DJP berharap, PT Pertamina Persero dapat terus melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan," ungkapnya.
Selain narasumber dari Kanwil DJP Jawa Tengah I, acara tersebut juga menghadirkan narasumber dari beberapa instansi, diantaranya Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Mineral (ESDM) dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Salah satu peserta menyampaikan pertanyaan mengenai kemungkinan beredarnya faktur pajak yang tidak sah. Ganung menjawab pertanyaan tersebut dengan menyampaikan bahwa saat ini, DJP telah menerapkan penggunaan faktur pajak elektronik yang pengawasannya dilakukan secara sistem, sehingga sangat kecil kemungkinannya terjadi penggunaan faktur pajak yang tidak sah.
”Namun demikian, diharapkan kerjasama dari seluruh Pengusaha Kena Pajak untuk tidak menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” pungkasnya.
- 99 kali dilihat