Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara mengadakan aksi simpatik salah satunya di Mall Artha Gading, Jakarta Utara (Jumat, 4/3).
Sebelum memulai kegiatan, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat berkoordinasi dengan pihak Manajemen Mall Artha Gading. Pihak manajemen memberikan izin dan dukungan penuh, serta mengarahkan untuk melakukan aksi simpatik di lobi Nusantara.
Kegiatan aksi simpatik ini berupa pembagian 4 in 1 anti bacterial kit sebanyak 75 paket sekaligus mengingatkan pengunjung untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum tanggal 31 Maret serta menginformasikan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang dapat dimanfaatkan hingga 30 Juni 2022.
Aksi simpatik berjalan dengan lancar. Meskipun dilakukan di tempat umum, kegiatan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
- 17 kali dilihat