Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan kepada wajib pajak terkait pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) Pajak Bumi Bangunan Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral atau Batubara, dan Lainnya (PBB P5L) kepada lebih dari lima puluh wajib pajak terdaftar. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting (Kamis, 27/2).

Kegiatan dibuka oleh Bambang Wijono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Secara garis besar, Bambang menyampaikan latar belakang diadakannya sosialisasi ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2024, yang mengatur pemenuhan kewajiban perpajakan PBB P5L secara terpusat dan dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Bambang juga turut menyampaikan informasi terkait timeline pemenuhan kewajiban perpajakan untuk jenis pajak PBB dan gambaran wajib pajak sektor PBB di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan I.

Puluhan wajib pajak hadir dalam kegiatan edukasi ini. Para peserta mendapat materi komprehensif dari Sony Harsono Akbar, Penilai Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I dan Ari Widodo, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I. Materi yang disampaikan berfokus pada kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB P5L. Sony juga menegaskan batas waktu bagi wajib pajak dalam menyampaikan kembali SPOP elektronik ke DJP adalah selama 30 hari dan SPOP yang diisi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“e-SPOP wajib bapak ibu sampaikan ke DJP dalam kurun waktu 30 hari sejak diberikan dan isian dari SPOP harus benar, lengkap, dan jelas serta dilampiri dokumen pendukung,” ujar Sony.

Materi dilanjut oleh Ari Widodo yang menjelaskan secara teknis alur pelaporan SPOP PBB melalui portal wajib pajak di Coretax DJP. Sistem Coretax DJP memungkinkan wajib pajak melakukan pelaporan Kembali SPOP PBB secara daring.

Sosialisasi ini diberikan sebagai tindak lanjut atas berlakunya PMK 81 tahun 2024 yang pada Pasal 464 mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak atas satu atau lebih tempat kegiatan usaha untuk jenis pajak PBB mulai masa pajak Januari 2025 dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai kedudukan wajib pajak. Kanwil DJP Jakarta Selatan I terus berkomitmen untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak, baik terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya maupun terkait informasi perpajakan secara umum.

 

Pewarta: Kresna Tirta Indraprasetya
Kontributor Foto: Eka Nurlita Kurnia W
Editor: Sugiarti

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.