Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat III menyita 47 aset milik penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp173,5 miliar. Aset yang disita terdiri dari tanah kosong, bangunan, kendaraan bermotor, logam mulia, surat berharga, hingga rekening bank atas nama penunggak pajak di Jawa Barat (Senin, 16/6).
Penyitaan ini dilakukan dalam rangka Pekan Sita Serentak yang dilaksanakan serempak oleh seluruh Kanwil DJP di wilayah Jawa Barat. Secara keseluruhan, dalam pelaksanaan kegiatan ini, telah disita 133 aset milik penunggak pajak dengan total nilai tunggakan mencapai Rp441,8 miliar.
Pekan Sita Serentak ini merupakan bagian dari langkah strategis DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penagihan aktif, menyelaraskan pelaksanaan tindakan sita, serta memperkuat sinergi antar unit vertikal DJP di wilayah Jawa Barat. Kegiatan yang berlangsung selama lima hari, mulai dari tanggal 16 hingga 20 Juni 2025, ini mengusung tema Sita Serentak DJP Jawa Barat, Sita Asetnya, Tuntas Utangnya.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Eka Sila Kusna Jaya, menyampaikan bahwa penyitaan aset merupakan langkah tegas namun sah secara hukum, yang bertujuan memberikan efek jera sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dari wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Melalui Pekan Sita Serentak, kami ingin menunjukkan bahwa negara hadir dan tegas dalam menegakkan hukum, sekaligus terus mendorong wajib pajak untuk patuh demi pembangunan nasional,” sambung Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III, Romadhaniah.
Penyitaan dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya meskipun telah dilakukan berbagai upaya penagihan secara administratif maupun persuasif.
Proses penagihan diawali dengan pengiriman Surat Teguran setelah jatuh tempo pelunasan utang. Apabila dalam waktu 21 hari utang belum dibayar, maka diterbitkan Surat Paksa, jika dalam waktu 2x24 jam setelah penyampaian Surat Paksa utang tetap belum dilunasi, DJP berwenang melakukan penyitaan aset. Selanjutnya, apabila dalam jangka waktu tertentu tunggakan tetap belum diselesaikan, maka aset yang telah disita dapat dilelang oleh negara untuk menutupi utang pajak tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Jawa Barat III menegaskan komitmennya untuk memperkuat penegakan hukum pajak yang berkeadilan, membangun budaya patuh pajak di masyarakat, serta mendukung upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.
Pewarta: Faridha D F |
Kontributor Foto: Faridha D F |
Editor: Erin Johana S N |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 4 kali dilihat