
Sebanyak 80 Mahasiswa dan civitas akademika Universitas Muhammadiyah Sukabumi (UMMI) mengikuti kegiatan edukasi dan penyuluhan yang di gelar oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Barat I secara daring melalui zoom meeting di Gedung Keuangan Negara Kota Bandung (Jumat, 5/11).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB ini membahas tentang pemberian insentif perpajakan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan ditayangkan secara live di kanal Youtube Kanwil DJP Jawa Barat I.
Kepala Seksi Bimbingan Penyuluhan dan Pengelolaan Dokumen Kanwil DJP Jawa Barat I Oki Rusdyar Kashmirputra mengatakan bahwa tujuan diberikannya Insentif Perpajakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional.
“Pemberian insentif perpajakan bertujuan untuk mendukung program penguatan kesehatan masyarakat dan pemulihan ekonomi dengan mempertimbangkan keterbatasan fiskal pemerintah, ” ujarnya.
Dalam sambutannya, Oki menyebutkan bahwa insentif ini diberikan pada beberapa sektor tertentu yang terdampak langsung oleh pandemi Covid-19.
“Insentif perpajakan ini diberikan pada sektor tertentu yang tertahan dan perlu didukung laju pemulihannya seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi, ” imbuhnya.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat I Rudy Rudiawan, Adhitia Mulyadi, dan Dwi Wahyuningsih menjadi narasumber dan secara bergantian memberikan materi Insentif Perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK-9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
“Terdapat 6 jenis insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak diantaranya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 atau PPh Final UMKM DTP, PPh Final Jasa Konstruksi tertentu DTP, Pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 Impor, Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan Pengembalian Pendahuluan PPN yang lebih dibayar,” tutur Rudy.
- 16 kali dilihat