Fungsional Penyuluh Pajak Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat III melakukan Edukasi Perpajakan kepada wajib pajak melalui siaran langsung di akun Instagram resmi Kanwil DJP Jawa Barat III (@pajakjabar3), Kota Bogor (Senin, 11/7).

Kegiatan yang biasa disebut Tax Live ini menampilkan Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Barat III Lala Krisnalia dan Fitria Murty sebagai narasumber dan Pelaksana Bimbingan Penyuluhan Tri Julian Gustoro sebagai pembawa acara. Episode Tax Live kali ini secara khusus ditayangkan dalam rangka menyambut Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli.

Pada pukul 16.00 WIB, Julian mulai menyapa para wajib pajak yang ikut menyimak Tax Live. Dilanjutkan dengan para narasumber yang menjelaskan gambaran umum tentang pajak, manfaat pajak, peranan pajak dalam APBN, insentif pajak sampai dengan kewajiban para wajib pajak.

Dalam Tax Live ini narasumber juga menceritakan kepada para wajib pajak bagaimana sejarah diperingatinya Hari Pajak. “Pada September 2017, Arsip Nasional Republi Indonesia (ANRI) akhirnya membuka secara terbatas dokumen otentik milik Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) koleksi Abdoel Kareem Pringgodigdo yang pernah dirampas Belanda (Sekutu) pada 1946,” jelas Fitri.

"Penelusuran dokumen tersebut menunjukkan bahwa sejarah pajak ternyata berkaitan dengan proses pembentukan negara, yaitu masa-masa sidang BPUPKI. Kata pajak waktu itu pertama kali disebut oleh Ketua BPUPKI Radjiman Wediodiningrat dalam suatu sidang panitia kecil. Dari lima usulannya, pada butir keempat Radjiman mengusulkan bahwa pemungutan pajak harus diatur hukum," lanjut Fitri bercerita.

“Kemudian pada 14 Juli 1945 kata “Pajak” muncul dalam Rancangan Undang – Undang Dasar (UUD) Kedua pada Bab VII Hal Keuangan Pasal 23 pada butir kedua yang berbunyi: Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang. Sejak 14 Juli 1945 itulah pembahasan pajak terus bergulir masuk dalam UUD 1945 hingga dimasukan sebagai sumber penerimaan utama negara pada tanggal 16 Juli 1945,” pungkasnya.

Selanjutnya Lala menambahkan bahwa penetapan 14 Juli sebagai Hari Pajak diputuskan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017 tanggal 22 Desember 2017. Hari Pajak sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa dan menjadi momentum untuk memotivasi dan meningkatkan semangat pengabdian pegawai DJP kepada tanah air.

"Saat ini kondisi perkonomian Indonesia saat ini makin membaik seiring dengan pandemi Covi- 19 yang semakin terkendali. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekonomi Indonesia pada Kuartal I 2022 mengalami pertumbuhan 5,01%. Angka ini meningkat dibandingkan saat awal pandemi di tahun 2020 dengan angka hanya sebesar 2,97% secara tahunan," jelasnya

Lalu apakah pemulihan ekonomi sudah berhenti sampai disini? Tidak. Peningkatan ekonomi justru harus tetap digencarkan dalam upaya bangkit dari pandemi. Oleh karena itu, DJP mengambil tema “Semangat dalam Kebersamaan, Pulihkan Ekonomi” pada peringatan Hari Pajak 2022 ini. DJP mengajak masyarakat untuk saling dukung, gotong royong dan bersama-sama dalam usaha memulihkan perekonomian negeri,” pungkas Lala.