
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ilir mengajak warga Samarinda untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak perlu ditunda dengan membentangkan banner berlokasi di persimpangan Jalan Hasan Basri, Kota Samarinda (Rabu, 1/2). Kegiatan ini bertujuan untuk menjangkau wajib pajak secara luas serta untuk mendekatkan dan memudahkan layanan kepada wajib pajak yang ingin berkonsultasi mengenai pelaporan SPT.
Tim KPP Pratama Samarinda Ilir terdiri dari Account Representative Irfan Bambang Saputra, Hana Adi Saputra, Fathur Rahman Nur Aziz serta Anggit Aditya Wicaksono.
“Lapor SPT Hari Ini menjadi tagline banner agar menjadi pengingat masyarakat Samarinda tidak terlambat untuk melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” tutur Account Representative KPP Pratama Samarinda Ilir Hana Adi Saputra.
Irfan turut menjelaskan, "pelaporan SPT tahunan di awal waktu merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi lebih awal dan lebih nyaman".
“Dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal, wajib pajak akan memperoleh manfaat diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan dapat melakukan pemadanan data NIK( Nomor Induk Kependudukan),” ujar Fathur Rahman Nur Azis.
KPP Pratama Samarinda Ilir melakukan kampanye simpatik Pelaporan SPT Tahunan dengan memberikan panduan pelaporan SPT Tahun 2022 sekaligus pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib pajak untuk menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sekitar Jalan Hasan Basri.
Poin penting dari layanan luring yang diberikan, pada dasarnya wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan secara mandiri serta sekaligus melakukan pemadanan NIK-NPWP melalui laman pajak.go.id.
Pewarta: Rahmawati Wibi Safitri |
Kontributor Foto: Anggit Aditya Wicaksono |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
- 40 kali dilihat