Tim Penyidik Kanwil DJP Banten telah melakukan penyidikan terhadap satu tersangka tindak pidana perpajakan berinisial TS dan telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kota Tangerang Selatan (Selasa, 4/10).
Modus yang dilakukan oleh TS adalah menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari 2015 s.d. Desember 2016, telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp2.076.826.807,-.
Penegakan hukum adalah salah satu upaya menjaga penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN. Sekaligus menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Banten dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah provinsi Banten yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya.
Pewarta: Rizki Aprilita Ramadhani |
Kontributor Foto: Hafizh Akbar |
Editor: Ida Rosnida Laila |
- 28 kali dilihat