Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sepak mula (kick off) kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum dalam rangka penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan angkatan pertama yang berlokasi di Kota Yogyakarta (Selasa, 22/3).
“Ini adalah awal yang baik dan ke depan kita akan semakin banyak mendengar hal-hal baik dengan adanya kolaborasi ini,” ucap Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam sambutannya.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bersama atas tindak pidana di bidang perpajakan, meningkatkan sinergi antar instansi terkait dalam penanganan pidana di bidang perpajakan, serta meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar penegak hukum untuk menciptakan keadilan dan mengamankan penerimaan negara.
Sebanyak 87 orang peserta yang terdiri atas hakim, jaksa, polisi, penyidik, dan pegawai DJP mengikuti pelatihan bersama pada angkatan pertama kali ini.
Pelatihan bersama dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta Yoyok Satiotomo. “Seiring berkembangnya kompleksitas usaha wajib pajak, penegakan hukum menjadi semakin penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak”, tutur Yoyok dalam sambutannya.
Usai dibuka secara resmi, empat peserta sebagai perwakilan dari masing-masing instansi penegak hukum menerima penyematan tanda peserta secara simbolis. Setelah itu, para peserta menyimak serangkaian ceramah dari lima narasumber.
“Pelatihan ini sangat penting karena pidana di bidang perpajakan memiliki karakteristik khusus sehingga perlu diadakan pelatihan terhadap aparat penegak hukum agar memiliki pemahaman yang sama,” ungkap Widyaiswara Pusdiklat Pajak Muhammad Haniv dalam ceramahnya.
Dalam acara ini, Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia Surya Jaya juga membagikan beberapa isu dan pesan terkait penanganan pidana di bidang perpajakan serta menjabarkan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerapan Beberapa Ketentuan dalam Penanganan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. “Penanganan pidana di bidang perpajakan lebih menekankan pada ultimum remidium,” jelas Surya dalam pemaparannya.
Selain itu, Koordinator pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia Emilwan Ridwan juga menegaskan kembali dalam ceramahnya tentang pentingnya koordinasi yang intens antara jaksa dan penyidik dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
“Peran Biro Korwas PPNS dalam penanganan pidana pajak yaitu sebagai koordinator dan pengawas,” tegas Kepala Bagian Wasidik Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Kombes Pol Anjar Wicaksana Soediharjo dalam ceramahnya.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP Wahyu Widodo menjelaskan bahwa tujuan penegakan hukum pidana pajak adalah untuk memberikan efek jera sekaligus untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Ia juga menjabarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Yogyakarta merupakan kota pertama sekaligus menjadi tempat kick off kegiatan pelatihan bersama aparat penegak hukum dalam rangka penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan pada tahun 2022. Selanjutnya, selama tahun ini, DJP akan menggelar kegiatan serupa di Batam, Banjarmasin, Makassar, dan Denpasar agar dapat menjangkau seluruh aparat penegak hukum demi membangun kesepahaman dan memperkuat sinergi untuk mengoptimalkan penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.
- 87 kali dilihat