Kepala Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pelabuhan Ratu Djoko Widodo bersama seorang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Barat dan Jambi mendatangi Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi di Ruang Kerja Kantor Satreskrim Polres Sukabumi di Jalan Kompleks Perkantoran Jajaway, Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Senin, 14/11).

“Maksud kedatangan Penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi adalah untuk meminta bantuan pengamanan Satreskrim Polres Sukabumi atas tindakan penyidikan yang akan dilakukan terhadap salah satu wajib pajak berupa penggeledahan rumah tinggal di suatu wilayah di Kabupaten Sukabumi,“ kata PPNS kepada personil Satreskrim Polres Sukabumi yang ditemui.

PPNS yang hadir didampingi oleh dua orang Koordinator Pengawas (Korwas) Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut dilakukan karena wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana pajak tersebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan diduga bersembunyi di rumah tinggal di wilayah Kabupaten Sukabumi tersebut.

Lebih lanjut, PPNS menambahkan bahwa wajib pajak diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut dari lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang tersebut, setiap orang yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Setelah melakukan koordinasi internal, Satreskrim Polres Sukabumi menyiapkan tim yang akan mengamankan kegiatan penggeledahan tersebut. Selanjutnya seluruh tim bergerak menuju lokasi penggeledahan. Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan aparat penegak hukum terus konsisten mengejar pelaku tindak pidana di bidang perpajakan demi mengamankan penerimaan negara.

Pewarta: Djoko Widodo
Kontributor Foto: Djoko Widodo
Editor: Sintayawati Wisnigraha