Pemerintah bergerak cepat dalam mengenalkan Program Pengungkapan Sukarela yang resmi berlaku sejak tanggal 1 Januari 2022. Hal ini terlihat dari kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak di Studio 16 Kantor Pusat DJP, Jakarta (Jumat, 14/1).

Lebih dari 700 peserta mengikuti sosialisasi ini secara virtual melalui Zoom Meeting. Mereka tergabung dalam asosiasi konsultan pajak di Indonesia, yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), dan Perkumpulan Konsultan Pajak Publik Indonesia (PERKOPPI).

Sebagai mitra strategis dari DJP, konsultan pajak diharapkan menjadi penyambung lidah program PPS ini kepada Wajib Pajak (WP). Program ini diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

"Kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta merupakan komitmen DJP untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian," ujar Natalius, Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Kemitraan DJP.

Mengutip laman pelaporan harta PPS, pajak.go.id/pps (Senin, 17/1), jumlah harta perolehan yang diungkap WP melebihi Rp3 triliun. Besaran harta tersebut dilaporkan oleh 4.837 WP dalam 5.214 surat keterangan.

Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan WP secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial DJP (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.