Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau mendatangi kantor pemasaran perumahan yang terletak di Desa Malinau Hulu, Malinau Kota, Kabupaten Malinau (Senin, 23/8). Setibanya di lokasi pada pukul 15.00 waktu setempat, tim KP2KP Malinau yang terdiri dari Samuel Febrianto dan Agus Ariyono disambut langsung oleh pengurus kontraktor pembangunan perumahan.
Dalam diskusi yang berlangsung kurang lebih selama 40 menit tersebut, tim KP2KP Malinau menjelaskan kewajiban perpajakan berupa penyetoran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). Untuk kewajiban penyetoran dalam hal ini wajib pajak menjual rumah, maka dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan dengan tarif 2,5% dari harga jual rumah.
"Tarif ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Tarif Baru PPh Final atas Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan. Selanjutnya apabila PPh Final dan kewajiban perpajakan lainnya sudah disetorkan, wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan dalam satu tahun masa pajak ke dalam SPT Tahunan yang dilaporkan pada bulan Januari s.d. April tahun berikutnya," jelas Samuel.
"Diharapkan dengan kegiatan ini, wajib pajak dapat lebih sadar akan kewajibannya dan data yang diperoleh dapat digunakan untuk penggalian potensi," tambahnya.
- 17 kali dilihat