KPP Pratama Pasuruan mengundang 19 lembaga keuangan Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) di Pasuruan (Selasa, 4/6). Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Gedung B KPP Pratama Pasuruan, Jawa Timur. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk memberikan edukasi terkait penerapan penerapan sistem administrasi perpajakan (PSIAP), Tarif Efektif Rata-rata (TER) PPh Pasal 21, pelaporan AEOI (Automatic Exchange Of Financial Account Information) dan sosialisasi antikorupsi serta pengendalian gratifikasi tahun 2024 sebagai wujud menuju lembaga keuangan mahir pajak.

Wicaksono, Kepala KPP Pratama Pasuruan membuka acara dengan mengucapkan terima kasih telah memenuhi undangan belajar pajak lebih dalam. Ia menyampaikan dalam sambutannya mengenai peran masyarakat (steakholder) dalam upaya peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Selain itu, Wicaksono juga menegaskan bahwa seluruh stakeholder dilarang memberikan gratifikasi kepada pegawai dan pegawai wajib menolak jika ada yang memberi gratifikasi karena hal tersebut tidak diperkenankan sebagaimana diatur dalam PP nomor 94 Tahun 2021.

“Jika pegawai memberikan pelayanan yang terbaik kepada bapak ibu, hal tersebut memang kewajibannya dalam bekerja dan sudah digaji, tidak perlu diberikan tambahan tips atau gratifikasi di luar gaji. Jika masyarakat menjumpai adanya pelanggaran atau meminta uang, barang, imbalan dan sejenisnya yang dilakukan pegawai pajak," ucap Wicaksono.

Wicaksono menegaskan untuk melaporkan lewat saluran resmi yang telah disediakan, bukan di media sosial dan pelapor tidak perlu takut untuk melaporkan karena pelapor memiliki hak perlindungan atas dirinya dan pelapor dapat memantau perkembangan tindak lanjut atas laporannya.

"Bapak Ibu dapat melaporkan pengaduan di wise.kemenkeu.go.id, pengaduan.itjen.kemenkeu.go.id, whatsapp 0815-99-6666-2 atau telepon ke nomor 021-134,” tambah Wicak.

Acara inti dari pertemuan ini adalah penyampaian materi PSIAP, TER PPh 21 dan AEOI oleh Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Pasuruan. Menurut penuturan Didit, pemerintah melalui DJP akan segera melakukan pembaruan sistem melalui PSIAP yaitu seluruh proses bisnis pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak akan dilaksanakan melalui 1 website saja.

"Hal ini tentu akan mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya seperti membuat bukti potong pajak, menyiapkan sampai melaporkan SPT Masa dan Tahunan. PSIAP ini harus dipelajari bersama oleh wajib pajak dan fiskus sehingga pelaksanaannya dapat terlaksana menuju sistem informasi yang lebih baik," ujar Didit.

Selain itu, Didit juga menyampaikan menganai penggunaan TER pada perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai yang tujuannya mempermudah cara perhitungan PPh Pasal 21 per bulan (selain masa pajak terakhir) sesuai dengan PP 58 tahun 2023 dan PMK-168 Tahun 2023.

"Aturan ini muncul untuk mempermudah perhitungan yang dulunya sangat bervariasi dan kompleks menjadi satu tarif saja dengan tidak menambah beban pajak yang baru. Tujuannya untuk menekan kemungkinan salah hitung oleh pemotong pajak, memudahkan wajib pajak untuk check and balance atas penghasilan dan pajaknya serta tentunya pembangunan sistem administrasi perpajakan," tambahnya.

            Tidak sampai di situ, Didit juga menjelaskan terkait AEOI,  yaitu kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan (rekening) secara otomatis oleh wajib pajak, lembaga jasa keuangan dan entitas lainnya dalam rangka pelaksanaan perjanjian domestic dan internasional oleh Lembaga keuangan sesuai dengan UU No 9 tahun 2017.

"Kami mengingatkan kembali bahwa pelaporan ini wajib dilaksanakan lembaga keuangan dan terdapat sanksi pidana jika tidak melaksanakannya. Pelaporan oleh Lembaga Keuangan dilaksakanan dua kali pada laman sipina.ojk.go.id (Perjanjian Domestik) paling lambat  31 Agustus dan eoi.pajak.go.id (Perjanjian Internasional)," pungkas Didit.

 

Pewarta:Intan Oktaviani Cahyaning Tyas
Kontributor Foto: Ira Tri Prastiwi
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.