Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Kolaka bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kolaka melakukan aktivitas penyisiran sekaligus penyuluhan perpajakan terkait kewajiban perpajakan pajak pusat dan pajak daerah yang menyasar kepada para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kolaka (Kamis, 10/10). Kegiatan ini sebagai bentuk upaya dalam meningkatkan kepatuhan kewajiban perpajakan dan kesadaran wajib pajak mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan.
Aktivitas ini dilakukan oleh 4 Pegawai KP2KP Kolaka dan 6 Pegawai Bapenda Kab. Kolaka yang dibagi menjadi dua tim yakni tim satu yang bertugas menyisir di Kota Kolaka dan Tim 2 di daerah Pomalaa. Hal ini guna mengoptimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah di Kabupaten Kolaka.
Kegiatan ini meliputi pemeriksaan dokumen perpajakan, peninjauan terhadap laporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan konfirmasi terhadap data yang dilaporkan. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi wajib pajak yang mungkin belum melaporkan atau membayar pajak secara tepat waktu.
“Penyisiran ini merupakan langkah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya baik pajak pusat mapupun pajak daerah. Ke depannya diharapkan wajib pajak dapat dengan jelas membedakan antara pajak daerah dan pajak pusat, serta memiliki pemahaman yang baik tentang keduanya. Hal ini karena sangat penting untuk memastikan agar pajak dapat dibayar kepada instansi yang tepat,” ujar Nanda Asdianto selaku Account Representative KPP Pratama Kolaka.
Pewarta: Herliana Nur Laily |
Kontributor Foto: Nanda Asdianto |
Editor: Sumin |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 11 kali dilihat