Bersama Onix Radio Balikpapan, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) kembali mengudara bersama dalam gelar wicara (talkshow) Play Hits membahas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di studio Onix Radio di Kota Balikpapan (Rabu, 18/05). Narasumber kali ini adalah Penilai Pajak Yudhi Effendy dan Ryantiar Fahmi Faisal, serta Penyuluh Pajak Agus Sugianto.
Di awal, Ryan menuturkan bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, maka pemerintah pusat mengadministrasikan PBB selain Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2). Objek PBB yang dikenakan Pajak Pusat, meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk perusahan panas bumi, pertambangan mineral dan batu bara, dan sektor lainnya. Istilah yang sering digunakan adalah PBB P5L.
Yudhi melanjutkan, siapa saja yang menjadi subjek PBB P5L dan berapa tarifnya. Agus juga menuturkan bahwa DJP sangat mengapresiasi wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan.
- 15 kali dilihat