Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep melakukan kegiatan edukasi secara one to one kepada pengusaha rumah makan di Kelurahan Daik, Lingga, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 11/11).

Kegiatan edukasi dengan mengunjungi tempat usaha wajib pajak yang bergerak di bidang kuliner ini mengambil beberapa sampel tempat usaha yang ramai pengunjung. 

Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman mengatakan kegiatan dilakukan di pagi hari saat jam buka usaha (pukul 09.00 s.d 11.00) dan di atas pukul 13.00 sehingga tidak mengganggu kegiatan usaha wajib pajak. "Kegiatan edukasi pajak ini juga sebagai bagian dari Kegiatan Konfirmasi Data Lapangan (KPDL) dalam rangka menyelaraskan kewajiban perpajakan dengan data di lapangan. Hal ini sebagai bagian kegiatan intensifikasi dan perluasan basis wajib pajak," ungkapnya. 

Pada kegiatan ini juga dilakukan dialog dan diskusi atas permasalahan yang dihadapi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Untuk diketahui, lokasi wajib pajak dan KP2KP Dabo Singkep relatif jauh karena berbeda pulau yakni pulau Lingga dengan pulau Singkep dan Bintan.

Beberapa layanan perpajakan diberikan kepada wajib pajak di tempat (on the spot) seperti pembuatan kode billing dan penjelasan tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) untuk menjawab permintaan dan pertanyaan wajib pajak.

“Dengan kegiatan ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perpajakan para pengusaha tersebut sehingga dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan dan meningkatkan penerimaan pajak,“ pungkas Wardiman.