Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep membuka layanan Pojok Pajak di Kantor Desa Benan, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Rabu, 15/12).
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari sejak Senin, 13 Desember 2021. Pojok Pajak adalah salah bentuk layanan perpajakan luar kantor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan edukasi dan pelayanan wajib pajak yang mengalami kesulitan untuk mendatangi kantor pajak karena lokasi yang jauh, sehingga wajib pajak dapat menghemat waktu dan biaya.
Pada Layanan Pojok Pajak ini, KP2KP Dabo menyediakan layanan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cek nomor NPWP, pembuatan nomor pembayaran pajak/kode billing, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, layanan SPT Unifikasi dan layanan pajak lainnya.
“Pojok pajak ini sangat membantu kami dalam mengurus NPWP, jadi kami tidak harus menyebrang pulau dan keluar biaya mahal,” ucap Suparman, seorang wajib pajak yang sedang buat kode billing.
“Sekarang ini hampir semua layanan perpajakan sudah bisa di akses secara online. Kesulitan transportasi tidak menghalangi kami untuk tetap memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak di kepulauan,” tutur Pegawai KP2KP Dabo Singkep Mufid sembari membantu wajib pajak mendaftarkan NPWP secara online.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Pihak Aparat Desa dan Kecamatan karena telah dibuka layanan jemput bola dan datang langsung ke Desa Benan untuk membantu masyarakat mengurus keperluan perpajakan.
- 28 kali dilihat