Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Tengah memberikan layanan edukasi dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Ruang Pelayanan Kantor Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang (Jumat, 21/3). Pemberian layanan pelaporan SPT Tahunan ini dilakukan dalam bentuk pojok pajak yang dibuka selama tiga hari sejak hari Rabu, 19 Maret 2025

Kegiatan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing tanpa harus datang ke kantor pajak. Ini juga bentuk komitmen KPP Pratama Semarang Tengah untuk terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan kepada wajib pajak. Pemberian asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh dilakukan oleh tim dari KPP Pratama Semarang Tengah yang terdiri dari asisten penyuluh pajak, account representative, dan pelaksana.

Pembukaan pojok pajak di Kecamatan Semarang Tengah merupakan bentuk sinergi antara KPP Pratama Semarang Tengah dan Kecamatan Semarang Tengah. Account Representative, Andrias Dimas Kristiyanto, menjelaskan bahwa kerja sama antara KPP Semarang Tengah dan Kecamatan Semarang Tengah selama ini telah terjalin sangat baik, khususnya dalam hal peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Andrias mengingatkan wajib pajak bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret 2025. “Masih ada waktu bagi wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu pelaporan,” jelas Andrias.

Pewarta: Teddy Ferdian
Kontributor Foto: Hero Putra Novanto
Editor:Yahya Ponco Aprianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.