
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Dabo Singkep membuka layanan Pojok Pajak untuk asistensi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan melayani konsultasi perpajakan untuk para pengusaha UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) Daik Lingga di aula Hotel Lingga Pesona, Lingga, Kepulauan Riau (Kamis, 3/3). Pojok Pajak merupakan layanan perpajakan di luar kantor yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Para pengusahan UMKM yang tempat usahanya berada di Daik, Ibukota Kabupaten Lingga, antusias memanfaatkan Pojok Pajak untuk asistensi pengisian dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Selain itu, para pengusaha UMKM juga memanfaatkan Pojok Pajak untuk berkonsultasi terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan lainnya.
“Dengan Pojok Pajak ini akan membantu wajib pajak terutama para UMKM yang sebagian besar orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu,” ujar Kepala KP2KP Dabo Singkep Wardiman.
“Kami sangat terbantu dengan adanya pojok pajak ini apalagi lokasi kami yang berbeda pulau dengan lokasi kantor pajak dan masih kurangnya pemahaman kami mengenai hak dan kewajiban perpajakan,” ungkap Ajang, pengusaha UMKM yang memanfaatkan Pojok Pajak.
Untuk perhatian, batas akhir pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2021 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022.
- 21 kali dilihat