Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan mengadakan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan edukasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) kepada wajib pajak di Kabupaten Nunukan (Jumat, 16/7).

Tim KP2KP Nunukan dipimpin oleh Kadri Silawane pun disambut langsung oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Nunukan Asnawi dan Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Nunukan Taufik Umar. “Saya izin mengusulkan sosialisasi dari DPMPTSP dan KP2KP Nunukan di laksanakan dalam satu agenda. Hal tersebut karena usulan dari stakeholder mengingat persyaratan untuk mendapat perizinan berhubungan dengan perpajakan,” ujar Taufik

Mengingat saat ini masih dalam situasi PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan sosialisasi akan menggunakan petunjuk teknis untuk membatasi perkumpulan. “Sudah ada juknis pak. Jadi untuk mengadakan pertemuan, dalam satu ruangan paling banyak hanya ada 27 orang. Jadi tidak boleh banyak-banyak dan harus sesuai dengan protokol kesehatan,” tambah Taufik.

Rencananya sosialisasi akan dilaksanakan di aula DPMPTS sekaligus menyosialisasikan kantor baru DPMPTSP yang terletak di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

Menurut Asnawi, dari 13 ribu pelaku usaha di Kabupaten Nunukan hanya 100 orang yang melaporkan usahanya dan memiliki izin usaha. Ketimpangan tersebut tentunya harus diatasi dengan cara sosialisasi yang berkesinambungan dan merata. Dengan demikian, kolaborasi antara DPMPTSP untuk perizinan dan KP2KP Nunukan untuk perpajakan diperlukan untuk memberi kemudahan bagi stakeholder untuk memenuhi kewajibannya karena kedua instansi ini saling berhubungan.