Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Pinang memberi edukasi hak dan kewajiban perpajakan kepada Pengusaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tanjungpinang (Selasa, 18/10). Edukasi dilangsungkan pada acara Kickoff Pemberdayaan dan Showcase UMKM yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Kepulauan Riau di Aula Gedung Kanwil DJPb Kepulauan Riau yang bertempat di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dengan mengangkat tema “Sinergi Mendorong UMKM Bangkit dan Maju”, kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi di lingkungan Kementerian Keuangan, perbankan, pemerintah daerah, serta para pelaku usaha UMKM. Adapun unit kerja di bawah naungan Kementerian Keuangan yang turut berpartisipasi meliputi Kanwil DJPb Kepulauan Riau, KPP Pratama Tanjung Pinang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabeanan B Tanjungpinang, dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Tidak hanya sebagai pengejawantahan Kemenkeu One, acara ini juga merupakan wujud sinergi bersama berbagai pihak di luar Kementerian Keuangan dengan turut dihadirkannya perwakilan sektor perbankan dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau dan Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Utama (BNI KCU) Tanjungpinang, serta pihak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dari Biro Ekonomi Pembangunan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.

Acara yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini dibuka dengan sambutan utama (keynote speech) dari Kepala Kanwil DJPb Kepulauan Riau Indra Soeparjanto. “UMKM di Provinsi Kepulauan Riau memiliki potensi yang mumpuni mengingat kondisi geografis yang ada sehingga bahkan berpotensi untuk mendukung ekspor. Oleh karena itu, dibutuhkan program sinergi yang melibatkan berbagai pihak untuk dapat mendukung UMKM dalam membangun negeri,” tutur Indra yang menyampaikan tujuan utama penyelenggaraan acara. “Acara ini merupakan langkah awal membantu UMKM semakin maju. Diharapkan akan semakin banyak kegiatan serupa yang dapat membantu UMKM menguatkan masyarakat,” tambahnya.

Pada sesi penyampaian materi dan diskusi yang menjadi inti dari kegiatan, Ketua Tim Penyuluh KPP Pratama Tanjung Pinang Syukrunaddawami yang hadir bersama Kepala Seksi Pelayanan Ariyadi dan Anggota Tim Penyuluh Amin Nur Annisa dan Andrean Rifaldo menyampaikan sosialisasi yang bertemakan “Kewajiban Perpajakan UMKM”. Pelaku UMKM sebagai wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan yang secara runtut terdiri dari kewajiban mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, menghitung kewajiban perpajakan secara self-assessment, membayarkan kewajiban perpajakan tersebut, dan melaporkannya secara tahunan. Tidak hanya menegaskan kewajiban, Syukrunaddawami turut menyampaikan hak perpajakan khusus yang diberikan kepada pelaku UMKM berupa tarif pajak 0,5% (setengah persen) dan batas peredaran bruto tidak dikenai pajak bagi pelaku UMKM orang pribadi sebesar Rp500 juta (lima ratus juta rupiah).

Untuk semakin membangun kerja sama yang erat dengan para pelaku UMKM, diadakan pula pameran (showcase) UMKM di depan ruang aula yang menyajikan hasil produksi dari berbagai pelaku UMKM yang hadir. Melalui kegiatan yang sinergis ini, diharapkan UMKM dapat semakin maju membangun negeri dengan dukungan dari berbagai pihak, khususnya instansi di lingkungan Kementerian Keuangan.

 

Pewarta: Andrean Rifaldo
Kontributor Foto: Amin Nur Annisa
Editor: Arif Miftahur Rozaq