Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi (KP2KP) Kaimana mengadakan kegiatan asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana, Papua Barat (Rabu, 22/2).  Bertempat di Ruang Rapat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana, kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIT ini diikuti oleh sekitar 30 orang pegawai.

Kepala KP2KP Kaimana Suwandi menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan tersebut bertujuan agar para ASN yang berada di lingkungan Dinas  Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku. “Hari ini agenda kegiatannya adalah asistensi pemadanan NIK menjadi NPWP dan pelaporan SPT Tahunan PPh secara e-filing,” tambahnya.

Selanjutnya, Suwandi menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dalam rangka memberikan kemudahan dan kenyamanan pelayanan secara online kepada wajib pajak, mulai tanggal 1 Januari 2024 NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan format 15 digit digantikan oleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing wajib pajak.  

Pelaksanaan kegiatan pemadanan NIK – NPWP untuk masing-masing pegawai Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kaimana berjalan dengan lancar dan dilanjutkan dengan kegiatan asistensi pelaporan SPT Tahunan PPh OP Tahun Pajak 2022 secara e-filing. “Saya berharap seluruh ASN bisa melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadinya tepat waktu. Bagi wajib pajak yang masih mengalami kesulitan lapor SPT, dapat menghubungi kami di KP2KP Kaimana,” pungkas Suwandi.

 

Pewarta: Suwandi
Kontributor Foto: Nove Arya Pratama
Editor: Bayu Kristianto