Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga menggelar Bimbingan Teknis Keuangan dengan mengundang Tim Penyuluh Perpajakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur sebagai salah satu narasumber bertempat di Wisma Bima Cottages II, Badung (Kamis, 2/5).
Kegiatan bimbingan teknis diikuti oleh 70 pegawai Ditjen Bina Marga dari seluruh Indonesia. Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Denpasar Timur Stievano Elmouradianto dan Aditya Galang Eka Pribadi membawakan materi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas PMK-231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah.
“Sebagai instansi pemerintah, tiap satuan kerja wajib memotong/memungut pajak atas setiap pembayaran objek potput, mulai dari PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 22, Pasal 15, Pasal 23, dan Pasal 21/26,” ujar Stievano.
Aditya menambahkan, bahwa atas penyerahan jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai PPN. Namun, tiap satker wajib melakukan pemungutan atas PPN dan PPnBM terhadap pembelian/belanja instansi.
Aditya juga memberikan berbagai contoh kasus terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah kepada peserta kegiatan. Aditya mengingatkan para pengelola keuangan di tiap unit kerja untuk selalu mengikuti perkembangan terkini aturan perpajakan.
Menutup sesi pemberian materi, Stievano menyampaikan bahwa apabila wajib pajak mengalami kendala atau memiliki pertanyaan lebih lanjut, dapat menghubungi layanan helpdesk KPP atau mengikuti media sosial KPP terdaftar untuk dapat memperoleh informasi terkait aturan terbaru.
Pewarta: Komang Prativi Saraswati |
Kontributor Foto: Komang Prativi Saraswati |
Editor: Amin Singgih Krisna Wardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 18 kali dilihat