KP2KP Martapura kembali mengadakan kegiatan LDK (layanan di luar kantor) berlokasi di halaman Pasar CBS, Martapura, Banjar, Kalimantan Selatan (Senin-Selasa, 12-13/2). Kegiatan yang rutin diadakan sebulan sekali ini adalah salah satu langkah usaha KP2KP Martapura untuk mengingatkan para Wajib Pajak Usahawan dengan peredaran bruto tertentu akan kewajiban mereka yaitu membayar Pajak 1% dari omzet penghasilan kotor setiap bulan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013.
Kegiatan LDK ini juga bertujuan untuk mengimbau para Wajib Pajak Orang Pribadi baik sebagai pelaku usahawan maupun sebagai karyawan di lingkungan Pasar CBS Martapura agar segera melaporkan SPT Tahunan mereka yang akan jatuh tempo pada tanggal 31 Maret 2018.
Kegiatan jemput bola yang diadakan KP2KP Martapura ini mendapat respon yang positif dari masyarakat sekitar terutama para pedagang di Pasar CBS Martapura karena mereka merasa tidak perlu repot harus datang ke kantor pajak untuk proses pembuatan e-Billing yang akan digunakan untuk membayar pajak 1% dari omzet bulanan mereka, juga dengan tersedianya fasilitas mini ATM, mereka bisa melakukan pembayaran pajak 1% di lokasi saat itu juga.
- 186 kali dilihat