PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) mengajukan permintaan untuk melakukan diskusi bersama Account Representative (AR) yang menaungi wilayahnya di KPP Pratama Bontang secara daring melalui Google Meet di Kota Bontang (Jumat, 29/10).
Dalam diskusi tersebut, PT Kaltim Nitrate Indonesia (KNI) meminta penjelasan terkait insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan Ditanggung Pemerintah. Fauzan, AR KPP Pratama Bontang memberikan saran untuk melakukan pembetulan SPT PPh Badan Tahun 2021 dan pembetulan realisasi insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah paling lambat dilakukan tanggal 31 Oktober 2021.
- 20 kali dilihat