Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sintang terus memperkuat upaya edukasi di bidang perpajakan guna mendorong peningkatan kepatuhan pajak instansi pemerintah. Salah satu bentuk nyata dari upaya ini adalah pelaksanaan sesi edukasi one-on-one bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Melawi yang dilaksanakan di Ruang Konsultasi Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nangapinoh, Kabupaten Melawi (Selasa, 29/4).
Dalam sesi edukasi ini, Aulia Harnomo, Penyuluh KPP Pratama Sintang, menjelaskan terkait kewajiban perpajakan instansi pemerintah secara umum. Tak hanya itu, Aulia juga menjelaskan tata cara pelaksanaan administrasi perpajakan melalui aplikasi Coretax DJP. Pada kesempatan ini, Aulia menekankan terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan, baik untuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun PPh Unifikasi.
“Instansi pemerintah sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21. Hal yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 adalah rekapitulasi seluruh pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai selama satu tahun pajak,” jelas Aulia sembari menampilkan fitur pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 21 pada laman DJP Online Wajib Pajak.
“Selain itu, mulai Januari 2025, sebelum melakukan pembayaran, Bapak dan Ibu wajib untuk merekam bukti potong untuk setiap pemotongan pajak yang dilakukan oleh Dishub Melawi,” tambah Aulia. Aulia juga menjelaskan lebih lanjut mengenai fitur-fitur pada aplikasi Coretax DJP kepada perwakilan Dishub Melawi.
Dengan adanya kegiatan edukasi one-on-one, KPP Pratama Sintang berharap kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya, baik pembayaran atau penyetoran maupun pelaporan dapat meningkat.
Pewarta: Chandra Hatipuspita |
Kontributor Foto: Chandra Hatipuspita |
Editor: Dandun Aji Wisnu Wardhono |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 3 kali dilihat