Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mengisi undangan Sosialisasi Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Bendahara di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur (Selasa, 20/9). Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang terdiri dari Heryoni Ramadhani, Yohana Octaviani, Rifki Azhari Subhananda, dan Raditya Rachmat Wahyudi.

Tim penyuluh pajak menjelaskan berbagai informasi tentang hak dan kewajiban perpajakan seperti kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, 23, 4 ayat 2, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).  

"Bapak dan Ibu wajib pajak bendaharawan sekalian dapat berkonsultasi secara langsung ke KPP Pratama Bontang nanti atau menghubungi hotline KPP Pratama Bontang via Whatsapp apabila mengalami kesulitan dan kebingungan dalam melaksanakan kewajibannya sebagai wajib pajak," ujar Heryoni sebagai salah satu narasumber.

Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi
Kontributor Foto: Rifki Azhari Subhananda
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji